Laman

Senin, 13 Juni 2011

PN Jakpus Tentukan Nasib 'Garuda Di Dadaku' Siang Ini

Jakarta - Setelah tertunda selama sepekan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya akan menentukan apakah lambang negara Burung Garuda di kaos Timnas PSSI masih boleh dikenakan atau tidak. Sebelumnya, ketua majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanudin menunda selama satu minggu karena belum siap dengan putusannya. "Siang ini, sekitar pukul 10.OO WIB akan dibacakan putusan setelah tertunda sepekan," kata penggugat, David Tobing saat dihubungi detikcom, Senin (13/6/2011).

Menyikapi putusan tersebut, David berharap hakim bisa mendengar suara undang-undang yaitu melarang pemakaian Burung Garuda di baju Timnas. Namun jika hakim lebih mendengarkan suara masyarakat yaitu mencintai Burung Garuda, maka David berharap adanya terobosan hukum.

"Tapi yang pasti, apa pun putusannya, saya serahkan semuanya ke hakim," tandas David.

Seperti diketahui, David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

Gugatan ini akhirnya mengundang kesadaran masyarakat atas penggugaan UU 24/2009 tersebut. Kelalaian tidak hanya dilakukan oleh PSSI, namun Presiden SBY juga sempat menuai kontroversi karena menggunakan Bahasa Inggris dalam pidato di KTT Tingkat Menteri Gerakan Non Blok, di Bali beberapa waktu lalu. Pidato yang menggunakan bahasa asing ini dinilai menyalahi aturan yang tertulis dalam UU itu. Tidak hanya itu, UU ini juga mengancam penjara 2 orang buruh pabrik metal di Purwakarta. Keduanya dituduh bersalah oleh polisi karena menggunakan burung garuda di stempel panitia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar